Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Penentu TPG

- 20 Februari 2023, 09:57 WIB
PPG Prajabatan, peraturan tentang tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, dan berapa tunjangan sertifikasi guru.
PPG Prajabatan, peraturan tentang tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, dan berapa tunjangan sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari PPG Prajabatan, peraturan tentang tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, dan berapa tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas, simak penentu dapat TPG.

Sertifikat pendidik atau serdik merupakan sertifikat yang didapatkan oleh pengajar usai menyelesaikan Program Profesi Guru (PPG) yang disyaratkan Kemendikbud.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan.

 Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Nominal Baru TPG

Di samping itu, sertifikat pendidik juga menjadi syarat seorang tenaga pengajar mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Kini dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, pasal mengenai TPG tak ada. Hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi guru.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Tanpa PPG Cair Capai 17 Juta

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Skema Baru TPG

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas, simak penentu dapat TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x