Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp1,9 miliar, surat berharga sebanyak Rp209 juta, dan harta lainnya Rp2,3 miliar.
Itulah profil singkat dan harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis mati Sambo dan hukuman ringan ke Bhara E di kasus Brigadir J.***