Resmi, Tunjangan Profesi Guru 2023 Cair di Bulan-bulan Ini, Mendikbud Nadiem Ubah Skema Pencairan TPG?

- 8 Februari 2023, 12:12 WIB
Resmi, tunjangan profesi guru 2023 cair di bulan-bulan ini. Mendikbud Nadiem ubah skema pencairan TPG?
Resmi, tunjangan profesi guru 2023 cair di bulan-bulan ini. Mendikbud Nadiem ubah skema pencairan TPG? /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Resmi, tunjangan profesi guru 2023 cair di bulan-bulan ini. Mendikbud Nadiem ubah skema pencairan TPG?

Kabar baik bagi para guru sertifikasi. Kemdikbud tak lama lagi akan mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG 2023.

Dana untuk tunjangan sertifikasi guru 2023 pun sudah disiapkan. Dikutip dari gtk.kemdikbud.go.id, telah disiapkan DAK non Fisik 2023 sebesar Rp 50,4 miliar tunjangan sertifikasi.

Perlu diketahui pencairan TPG 2023 ini merupakan kewajiban pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.

Baca Juga: Hore! Bulan Depan Tunjangan Profesi Guru 2023 Cair Segini Nominalnya, Guru Sertifikasi Ciri Ini Tak Dapat TPG 

Mendikbud Nadiem ubah skema pencairan TPG?

Adapun kabar terbaru, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta agar agar perubahan skema pencairan TPG. Hal ini diutarakan ketika bertemu Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Mekdikbud Nadiem menganggap pola pencairan TPG saat ini dari pemerintah pusat, yang harus melalui pemerintah daerah kurang efisien. 

Ia pun menginginkan pencairan TPG dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke para guru, mengutip menpan.go.id. Bahkan dikirim langsung ke rekening yang dimiliki para guru sertifikasi.

Skema tersebut akan memangkas birokrasi. Di sisi lain, para guru sertifikasi juga akan diuntungkan karena uang TPG yang menjadi haknya lebih cepat diterima.

Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini

Namun skema pencairan TPG yang diingkan Mendikbud Nadiem masih dalam tahap usulan, belum diketahui bakal diterapkan mulai kapan.

Dana tunjangan profesi guru cair di bulan-bulan ini

Nah untuk saat ini skema pencairan masih sama yaitu melalui pemerintah daerah. Dalam aturan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara guru non-ASN sertifikat tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG ke guru sertifikasi per bulan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Namun untuk pencairannya dilakukan 3 bulan sekali, berikut jadwalnya:

Baca Juga: Tunjangan Cair Setara 1 Kali Gaji Pokok, Guru Non Sertifikasi Cuma Perlu Lengkapi 5 Syarat, Jangan Salah Ya

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Demikian info tunjangan profesi guru 2023 cair di bulan-bulan di atas dilengkapi penjelasan apakah Mendikbud Nadiem ubah skema pencairan TPG.***

Editor: F Akbar

Sumber: menpan.go.id gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x