Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini

- 6 Februari 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi. Segera cek, kapan tunjangan sertifikasi guru 2023 cair di sini. Kemdikbud tak lagi berikan TPG ke 6 guru ini.
Ilustrasi. Segera cek, kapan tunjangan sertifikasi guru 2023 cair di sini. Kemdikbud tak lagi berikan TPG ke 6 guru ini. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Segera cek, kapan tunjangan sertifikasi guru 2023 cair di sini. Kemdikbud tak lagi berikan TPG ke 6 guru berikut ini.

Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) merupakan jenis tunjangan yang diidamkan banyak guru. Pemerintah hanya memberikan TPG ke guru sertifikasi.

TPG ini diberikan pada guru PNS, PPPK, honorer hingga guru swasta. Tak heran banyak guru pun kemudian berlomba agar segera menyandang status sertifikasi.

Nah, di tahun 2023 ini, Kemdikbud Ristek akan kembali mencairkan tunjangan profesi guru kepada guru sertifikasi. Ini sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Tunjangan Cair Setara 1 Kali Gaji Pokok, Guru Non Sertifikasi Cuma Perlu Lengkapi 5 Syarat, Jangan Salah Ya

Pemerintah sudah menyiapkan DAK non Fisik untuk pendidikan Rp 50,4 miliar. Keperluan pendidikan yang dimaksud mulai dari tunjangan sertifikasi guru hingga tunjangan khusus.

Besaran TPG 2023 untuk guru sertifikasi

Perlu diketahui, dalam aturan turunan UU 14/2005, besaran nominal TPG yang bakal didapatkan guru PNS dan non-PNS memiliki perbedaan. Ada aturan masing-masing.

Untuk guru sertifikasi PNS, dalam Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 disebutkan mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara itu, berdasarkan aturan di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Full Senyum, Tunjangan Profesi Guru 2023 Pasti Cair, Ini Jadwal Pencarian TPG dari Kemdikbud

Jadwal kapan tunjangan sertifikasi cair

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi per bulan. Akan tetapi, pencairan dana TPG dilakukan per tiga bulan.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Merujuk pencairan sebelumnya, ada 4 kali pencairan TPG dalam setahun alias 3 bulan sekali. Jadwalnya yaitu:

1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan Maret, dengan sinkronisasi data di Februari.

2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan Juni, dengan sinkronisasi data di Mei.

3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan September, dengan sinkronisasi data di Agustus.

4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan November, dengan sinkronisasi data di Oktober.

Baca Juga: Waduh! Kemdikbud Tidak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Apa Masalahnya? Ini Jadwal Tunjangan Cair

6 guru sertifikasi yang tidak diberi TPG 2023

Namun perlu diperhatikan pula, menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023, Kemdikbud tidak mencairkan tunjangan profesi guru ke 6 guru sertifikasi di bawah ini:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tunjangan Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Guru Berciri Ini, Kemendikbud Jelaskan Ketentuan TPG

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info kapan tunjangan sertifikasi guru 2023 cair dan penjelasan Kemdikbud tak lagi berikan TPG ke 6 guru di atas.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x