Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Bakal Diterima 1,6 Juta Guru Usai Diputihkan, Ini Skema Baru TPG 2024

- 6 Februari 2023, 07:33 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi dihapus, jenis tunjangan pengganti sertifikasi dan peraturan terbaru sertifikasi guru.
Besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi dihapus, jenis tunjangan pengganti sertifikasi dan peraturan terbaru sertifikasi guru. /tangkapan layar laman kemdikbud.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi dihapus, jenis tunjangan pengganti sertifikasi dan peraturan terbaru sertifikasi guru.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima 1,6 juta guru usai diputihkan di RUU Sisdiknas, simak skema baru TPG 2024.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), kini tengah dibahas DPR RI dan Kemendikbud sejak 2022.

RUU Sisdiknas merupakan salah satu usulan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Artinya bisa saja disahkan tahun depan.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Di awal kemunculannya, RUU Sisdiknas menuai reaksi, terutama dari para guru. Sebab pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam RUU itu.

Tentu hal tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Menilik selama ini tunjangan profesi guru menjadi penunjang kesejahteraan guru yang sebelumnya tak baik.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Gaji dan TPG ASN & Non PNS

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai 17 Juta

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima 1,6 juta guru usai diputihkan di RUU Sisdiknas, simak skema baru TPG 2024.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x