Namun, jika Anda terkena tilang ETLE ini tak perlu panik. Lakukan konfirmasi pelanggaran sesegera mungkin.
Konfirmasi pelanggaran tilang elektronik atau ETLE ini bisa dilakukan secara online loh, berikut caranya:
- Buka laman https://etle-pmj.info/id/confirm
- Masukkan nomor referensi yang terdapat pada surat konfirmasi yang terdapat pada lembar ketiga
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Klik Konfirmasi
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas baru akan menerbitkan tilang. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan via BRI Virtual Account (BRIVA).
Baca Juga: Tilang Manual Dihentikan, Ini Cara Cek ETLE dan Bayar Denda Secara Resmi Korlantas Polri
Selain melalui BRIVA, pembayaran uang tilang juga bisa dilakukan melalui ATM dari bank lain. Caranya dengan memasukan kode bank BRI 002 diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.
Demikian informasi mengenai cara melakukan konfirmasi tilang elektronik atau ETLE lewat online di https://etle-pmj.info/id/confirm.