BERITA DIY - Jangan panik, berikut cara melakukan konfirmasi tilang elektronik atau ETLE lewat online di https://etle-pmj.info/id/confirm.
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik sudah resmi diberlakukan sejak akhir 2022 silam.
Sistem tilang ini berbasis elektronik yang mengandalkan kamera pengawas yang sudah terverifikasi oleh petugas.
Kamera ETLE akan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara lalu lintas yang kemudian digunakan sebagai bukti yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar bersama dengan surat konfirmasi pelanggaran.
Dokumen yang dikirimkan ke alamat pelanggar ialah surat konfirmasi serta bukti rekaman pelanggaran yang dilakukan.
Surat konfirmasi sendiri bukan sebagai surat tilang melainkan tahap awal untuk mengkonfirmasi tindakan pelanggaran yang dilakukan beserta kendaraan yang digunakan oleh pengemudi.
Batas waktu melakukan konfirmasi untuk Tilang Elektronik ini yakni 8 hari terhitung sejak pelanggaran dilakukan.
Pengemudi kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE ini wajib melakukan konfirmasi pelanggaran yang dilakukanya.