Daftar Pelanggaran yang Tertangkap Tilang Elektronik ETLE: Lengkap Cara dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

- 6 Desember 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi daftar pelanggaran tilang elektronik ETLE lengkap cara dan besaran denda yang harus dibayarkan pelanggar.
Ilustrasi daftar pelanggaran tilang elektronik ETLE lengkap cara dan besaran denda yang harus dibayarkan pelanggar. /pixabay.com/StockSnap

BERITA DIY - Simak informasi daftar pelanggaran tilang elektronik ETLE diresmikan Polri lengkap cara dan besaran denda yang harus dibayarkan pelanggar tersaji dalam ulasan artikel berikut ini.

Terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2022, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Polisi bahwa tindakan penilangan tidak lagi dilakukan secara manual melainkan lewat sistem ETLE.

ETLE merupakan basis sistem tilang elektronik dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai digunakan untuk tindakan penilangan.

Sebagai keseriusan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE, pihak Polri juga mulai menarik surat tilang yang ada pada petugas.

Baca Juga: Tilang Manual Dihentikan, Ini Cara Cek ETLE dan Bayar Denda Secara Resmi Korlantas Polri

Polri akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar sesuai hukum yang berlaku untuk meningkatkan rasa jera dan kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas.

Seluruh pelanggaran yang terlihat mata oleh kamera elektronik akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelanggaran akan mendapatkan sesuai sanksi yang harus dikenakan dan tidak ada toleransi bagi siapapun karena perlakukan penegak hukum harus berasas pada kepastian hukum dan keadilan.

Daftar pelanggaran yang dapat terekam kamera pengawas ETLE adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x