Cara Diterima Kartu Prakerja 2023 Dapat Insentif Rp 600.000 Sebulan

- 1 Februari 2023, 13:42 WIB
Ini cara diterima Kartu Prakerja dapat insentif Rp 600.000 sebulan lengkap syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 secara online.
Ini cara diterima Kartu Prakerja dapat insentif Rp 600.000 sebulan lengkap syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 secara online. /Ilustrasi tangkap layar djpb.kemenkeu.go.id

Pun, para pelaku UMKM, para pekerja yang di-PHK maupun tidak, mahasiswa yang baru lulus, hingga ibu rumah tangga bisa mengikuti Kartu Prakerja 2023 yang dibuka pada bulan Februari atau Maret ini.

Baca Juga: Cara Mengatasi Tidak Bisa Login prakerja.go.id Dashboard Akun Kartu Prakerja 2023

Adapun golongan orang yang gagal lolos syarat administratif Kartu Prakerja 2023 adalah WNI di bawah 18 tahun, sedang menempuh pendidikan formal, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Kemudian, syarat Kartu Prakerja 2023 juga tertutup pada NIK yang dalam Kartu Keluarga (KK)-nya sudah ada 2 anggota keluarganya yang mendapat Kartu Prakerja. Artinya, pelatihan Kartu Prakerja maksimal pada 2 orang dalam satu KK.

Jika semisal kamau gagal diterima Kartu Prakerja 2023, dengan mendaftar akun Prakerja kamu bisa melihat fitur lowongan kerja di dashboard-nya.

Gunakan fitur di dashboard Kartu Prakerja tersebut untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan atau keahlianmu. Bikin portofolio semenarik mungkin untuk berpeluang mendapat kerjaan yang baik.

Untuk mendapatkan portofolio yang menarik, ikuti webinar Kartu Prakerja 2023 yang biasanya diadakan secara gratis. Info lebih lanjut cek secara berkala akun IG @prakerja.go.id.

Baca Juga: Info Lengkap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di www.prakerja.go.id: Ini Jadwal, Cara Daftar, dan Syaratnya

Cara mendaftar Kartu Prakerja 2023 secara online

1. Silakan login online ke www.prakerja.go.id lewat HP atau laptop yang terhubung internet.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x