Hore Pencairan PIP Diperpanjang, Segera Aktivasi Rekening Pakai Cara Ini dan Cek Penerima pip.kemdikbud.go.id

- 31 Januari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi - Pencairan PIP diperpanjang, segera aktivasi rekening pakai cara berikut ini dan cek penerima bantuan uang tunai di pip.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi - Pencairan PIP diperpanjang, segera aktivasi rekening pakai cara berikut ini dan cek penerima bantuan uang tunai di pip.kemdikbud.go.id. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) diperpanjang, segera aktivasi rekening pakai cara berikut ini dan cek penerima bantuan uang tunai di pip.kemdikbud.go.id.

PIP merupakan program bantuan lansung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbud kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sebelumnya untuk nominasi penerima PIP 2022 memiliki batasan waktu untuk melakukan aktivasi rekening pada tanggal 31 Januari 2023.

Namun pada hari ini dilansir dari akun Instagram @sobatpip, batas aktivasi rekening nominasi PIP 2022 diperpanjang menjadi 15 Februari 2023.

Baca Juga: Selamat Kartu Prakerja 2023 Dibuka Khusus Kriteria Ini Langsung Dapat Rp4,2 Juta, Daftar di www.prakerja.go.id

Lantas bagaimanakah cara melakukan aktivasi rekening dan cara cek penerima bantuan PIP 2022 dari Kemdikbud melalui pip.kemdikbud.go.id? Simak informasi berikut.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa besarnya bantuan BLT dari program PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan yang dijalani dengan rincian sebagai berikut.

- Jenjang pendidikan SD atau SDLB atau Paket A, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp450 ribu.

- Jenjang pendidikan SMP atau SMPLB atau Paket B, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Baca Juga: PKH 2023 Siap Disalurkan, Segera Input Data KTP di Link Ini Cek Penerima Bansos BLT hingga Rp3 Juta

- Jenjang pendidikan SMA atau SMALB atau SMK atau Paket C, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Bantuan uang tunai tersebut diberikan satu tahun sekali dan setiap penerima bisa saja memiliki perbedaan waktu penyaluran.

Selain itu terdapat terdapat dua kategori untuk bisa menjadi penerima bantuan PIP dari Kemdikbud antara lain:

Pertama, tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga tercatat di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Gelombang 48 Dimulai, Cek Syarat Terbaru dan Cara Dapat 4,2 Juta

Bagi yang berasal dari kategori data DTKS, maka akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan PIP.

Kedua, mendapatkan usulan dari sekolah yaitu bagi siswa yang merasa layak dan perlu mendapatkan bantuan bisa mengajukan ke sekolah untuk ditandai sebagai layak penerima PIP di Dapodik.

Bagi yang berasal dari kategori usulan sekolah, masih perlu dilakukan verifikasi dari Dinas Pendidikan setempat.

Adapun cara cek untuk memastikan apakah masuk sebagai nominasi penerima bantuan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: PKH 2023 Cair Kapan? Cek Penerima Bantuan Hingga Rp 3 Juta Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id Pakai Cara Ini

1. Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.

2. Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".

Jika muncul data nominasi, pemberian, dan KIP Digital maka termasuk sebagai penerima bantuan PIP dan KIP, namun jika tidak muncul KIP Digital maka hanya sebagai penerima PIP tanpa KIP.

Baca Juga: Akhirnya Kartu Prakerja 2023 Dibuka Bulan Ini, Dapat Rp4,2 Juta Pakai Cara Terbaru Daftar di Sini

KIP atau Kartu Indonesia Pintar sendiri hanya ditujukan kepada para penerima PIP yang berdasarkan kategori tercatat di DTKS.

Selain itu, perlu juga cek tahun penerimaan bantuan PIP karena belum tentu setiap tahun akan masuk sebagai penerima BLT ini dengan alasan seperti tidak terdata di DTKS, tidak ditandai layak PIP, maupun tidak diusulkan lagi.

Namun jika tidak muncul data apapun atau hanya ada notifikasi "Data Tidak ditemukan" maka tidak termasuk sebagai nominasi penerima bantuan PIP.

Terkait aktivasi rekening jika masuk sebagai nominasi penerima bantuan uang tunai dari PIP dapat dilakukan dengan cara berikut.

Baca Juga: Selamat! Dapat Rp4,2 Juta Bantuan Insentif Kartu Prakerja 2023, Ini Bocoran Gelombang 48 Dibuka Daftar di Sini

- Datang ke bank BRI untuk nominasi penerima PIP dengan jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat.

- Datang ke bank BNI untuk nominasi penerima PIP dengan jenjang pendidikan SMA dan SMK sederajat.

- Datang ke bank BSI untuk nominasi penerima PIP khusus di wilayah Provinsi Aceh.

Sebelum datang ke Bank, pastikan telah membawa dokumen berikut ini untuk melakukan aktivasi rekening penerima bantuan uang tunai PIP.

Baca Juga: Hore Diperpanjang! Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 DI SINI, Cara Cairkan BLT Rp 1 Juta dan Daftar Tanpa KIP

- Surat keterangan aktivasi dari Kepala Sekolah

- Fotokopi identitas diri

- Formulir aktivasi dari bank

- Untuk penerima bantuan PIP dengan jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat maka perlu didampingi oleh orang tua atau wali dengan membawa dokumen KTP dan KK.

Apabila penerima bantuan PIP memiliki beberapa kendala seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, hingga orantua atau wali jauh maka bisa diwakilkan oleh Kepala Sekolah dengan dokumen tambahan berupa:

Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Cek Nama Penerima PIP Kemendikbud 2023 Lewat HP, Segera Aktivasi Rekening di BRI atau BNI

- SPTJM bermaterai ditandatangani oleh kepala sekolah

- Surat Kuasa dari orangtua atau wali dan siswa yang bersangkutan

- Fotokopi KTP Kepala Sekolah

- Fotokopi Surat Pengangkatan jabatan Kepala Sekolah yang masih berlaku dan menunjukan yang asli

- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan bagi lokasi dan kondisi khusus.

Bila berhasil melakukan aktivasi maka penerima PIP akan mendapatkan Buku Tabungan Simpel dan Kartu Debit Simpel.

Demikian informasi pencairan PIP yang diperpanjang dan cara aktivasi rekening serta cek penerima bantuan uang tunai di pip.kemdikbud.go.id.***

 

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x