Mendikbud Nadiem rencana akan ubah penyaluran TPG itu saat mengikuti rapat terkait reformasi birokrasi tematik dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Perubahan ini baru tahap usulan.
Nah, untuk tunjangan sertifikasi tahun 2023 akan tetap mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta aturan turunannya.
Guru PNS yang sudah sertifikasi, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72/2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.
Baca Juga: TPG Guru Diganti Tunjangan Apa? Info Resmi Kemdikbud Penggantinya Usai Sertifikasi Diputihkan
Mengacu penyaluran sebelumnya, tunjangan sertifikasi ini cari per 3 bulan sekali. Berikut jadwal pencairan TPG 2023 jika masih sama:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.