BERITA DIY - Guru sertifikasi siap-siap, tunjangan profesi guru cair mulai Maret 2023. Berikut jadwal dan segini besarannya.
Tahun 2023 ini ada kabar baik bagi guru sertifikasi. Pemerintah memastikan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun ini.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya.
Tunjangan profesi guru ini hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi, baik guru berstatus PNS maupun swasta.
sBaca Juga: TPG Guru Diganti Tunjangan Apa? Info Resmi Kemdikbud Penggantinya Usai Sertifikasi Diputihkan
Tunjangan sertifikasi guru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 disebut diberikan per bulan. Namun praktiknya pemerintah melakukan pencairan TPG per tiga bulan.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Sementara dalam Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 disebutkan guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji guru PNS mulai dari golongan III atau lulusan sarjana:
Golongan III