IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sementara guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.
Pencairan TPG dilakukan per triwulan. Jadi untuk pencairan pertama tunjangan profesi guru tahun ini bagi guru sertifikasi akan dilakukan pada Maret 2023.
Baca Juga: TPG Dihapus dan Sertifikasi Diputihkan, Apa Penggantinya? Cek Daftar Tunjangan Guru 2023 di SINI
Berikut jadwal pencairan TPG 2023, menurut pengalaman pencairan sebelumnya:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.