BERITA DIY - TPG guru diganti tunjangan apa? Simak info resmi Kemdikbud terkait penggantinya usai sertifikasi diputihkan.
Tunjangan profesi guru atau TPG bakal diganti apa masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Apalagi hal ini juga terkait dengan sertifikasi.
Sebagai kilas balik, wacana TPG akan diganti dan sertifikasi diputihkan muncul usai Kemdikbud merilis draf RUU Sisdiknas pada pertengahan tahun lalu.
RUU Sisdiknas tersebut sempat menuai kontroversi karena tidak mencantumkan perihal tunjangan profesi guru atau TPG.
Kemdikbud Ristek pun akhirnya memberikan info resmi terkait tak adanya TPG di RUU Sisdiknas. Hal itu karena TPG guru rencananya diganti.
Nantinya tunjangan yang diberikan kepada guru akan menyesuaikan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Terbanyak bisa terima tunjangan Rp 20 juta.
Karena bukan lagi TPG, maka sertifikasi pun akan hilang dari syarat guru menerima tunjangan.
Sebanyak 1,6 juta guru ASN yang sudah aktif akan diputihkan dari sertifikasi dan bisa langsung menerima tunjangan pengganti TPG.