Besaran Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, Ini Jenis Baru TPG yang Capai Rp 17 Juta

- 28 Januari 2023, 07:37 WIB
Pengganti sertifikasi guru di UU Sisdiknas, jenis tunjangan profesi guru, TPG non sertifikasi dan kapan sertifikasi guru honorer cair.
Pengganti sertifikasi guru di UU Sisdiknas, jenis tunjangan profesi guru, TPG non sertifikasi dan kapan sertifikasi guru honorer cair. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, jenis tunjangan profesi guru, TPG non sertifikasi dan kapan sertifikasi guru honorer cair.

Ketahui besaran tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak jenis baru TPG yang capai Rp 17 juta.

Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Adanya RUU Sisdiknas ini bertujuan untuk menyederhanakan dan membenahi aturan administratif terkait pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima 1,6 Juta Guru, Mendikbud Jelaskan Besaran & Skema Baru TPG

Sebab dalam poin RUU Sisdiknas, bermuatan untuk mengurai hambatan birokrasi, menyederhanakan sistem pendidikan hingga membenahi kualitas guru.

Namun yang belakangan menjadi perbincangan hangat, yaitu karena pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan pada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan pada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosan serta Pendidikan Tinggi.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Daftar Besaran TPG

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan besaran tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak jenis baru TPG yang capai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x