Baca Juga: Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Namun para guru sertifikasi juga harus hati-hati. Kemdikbud tak cairkan tunjangan profesi ke 6 guru sertifikasi berikut:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.