Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya

- 21 Januari 2023, 09:47 WIB
Bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan ini.
Bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan ini. /PIXABAY/@Aditiotantra

BERITA DIY - Bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan berikut ini.

Guru yang belum sertifikasi juga berpeluang mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok layaknya tunjangang profesi guru (TPG).

Kemdikbud sudah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut, Kemdikbud memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok setiap bulan. Tapi seperti TPG, guru akan mendapatkan tunjangan itu per 3 bulan.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Ini Jenis TPG Terbaru

Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang diberikan Kemdikbud ini tak mensyaratkan guru harus sudah sertifikasi. Jadi, guru non sertifikasi juga dapat.

Nah, guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini juga harus memenuhi 5 ketentuan berikut:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x