BERITA DIY - Bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan berikut ini.
Guru yang belum sertifikasi juga berpeluang mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok layaknya tunjangang profesi guru (TPG).
Kemdikbud sudah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut, Kemdikbud memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok setiap bulan. Tapi seperti TPG, guru akan mendapatkan tunjangan itu per 3 bulan.
Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang diberikan Kemdikbud ini tak mensyaratkan guru harus sudah sertifikasi. Jadi, guru non sertifikasi juga dapat.
Nah, guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini juga harus memenuhi 5 ketentuan berikut:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).