Akhirnya Mendikbud Jelaskan Jenis Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Nasib Guru Belum Sertifikasi

- 19 Januari 2023, 09:10 WIB
Jenis tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, nasib guru belum sertifikasi non PNS, dan nominal pengganti sertifikasi.
Jenis tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, nasib guru belum sertifikasi non PNS, dan nominal pengganti sertifikasi. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, nasib guru belum sertifikasi non PNS, dan nominal pengganti sertifikasi.

Ketahui akhirnya Mendikbud jelaskan jenis baru tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut nasib guru yang belum sertifikasi.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud sebagai penghargaan kepada guru atas profesionalitasnya.

Yang perlu diketahui, TPG diberikan pada guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Selama ini, sertifikat pendidik dikenal juga sebagai sertifikasi.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Mendikbud Bocorkan Skema Baru TPG

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan ke guru sebagai tenaga profesional melalui Pendidikan Profesi Guru.

Untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru, seorang guru harus menjalani perkuliahan selama 2 semester. Usai lulus akan dapat gelar S.Pd.Gr.

Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x