Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Akan Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal Pemutihan TPG 2023

- 8 Januari 2023, 11:45 WIB
Pemutihan sertifikasi guru gagal, PPG diputihkan 2023, pengganti tunjangan sertifikasi guru, dan aturan tunjangan profesi guru TPG.
Pemutihan sertifikasi guru gagal, PPG diputihkan 2023, pengganti tunjangan sertifikasi guru, dan aturan tunjangan profesi guru TPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi ASN & Non PNS, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Ini TPG PNS & Non PNS Usai Diputihkan

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah