Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Capai Rp 20 Juta, Ada 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat TPG 2023

- 24 Desember 2022, 11:06 WIB
Hilangnya tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, RUU Sertifikasi Guru, dan link PDF RUU Sisdiknas.
Hilangnya tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, RUU Sertifikasi Guru, dan link PDF RUU Sisdiknas. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi capai Rp 20 juta, 1,6 juta guru berikut langsung dapat TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah