Daftar Pelanggaran yang Tertangkap Tilang Elektronik ETLE: Lengkap Cara dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

- 6 Desember 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi daftar pelanggaran tilang elektronik ETLE lengkap cara dan besaran denda yang harus dibayarkan pelanggar.
Ilustrasi daftar pelanggaran tilang elektronik ETLE lengkap cara dan besaran denda yang harus dibayarkan pelanggar. /pixabay.com/StockSnap

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor (denda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan)

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

Dalam sistem ETLE yang mulai diterapkan ini, pelanggaran akan direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi bentuk pelanggaran yang dilakukan. 

Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang ditilang serta pihak pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Itulah titik lokasi operasi Zebra 2022 di wilayah DKI Jakarta lengkap jadwal dan sasaran tilang menggunakan sistem canggih kamera elektronik atau ETLE.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x