Daftar Pelanggaran yang Tertangkap Tilang Elektronik ETLE: Lengkap Cara dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

- 6 Desember 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi daftar pelanggaran tilang elektronik ETLE lengkap cara dan besaran denda yang harus dibayarkan pelanggar.
Ilustrasi daftar pelanggaran tilang elektronik ETLE lengkap cara dan besaran denda yang harus dibayarkan pelanggar. /pixabay.com/StockSnap

1. Melanggar marka jalan (denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000)

Baca Juga: Perbedaan ETLE Statis dan ETLE Mobile dalam Sistem Tilang Elektronik dan Pahami Cara Kerjanya yang Wajib Tahu

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat (denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan)

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (denda paling besarnya adalah Rp 750.000)

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal (denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan)

5. Melanggar ganjil genap (denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan)

6. Berkendara melawan arus (denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan)

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

7. Melanggar lampu merah (denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan)

8. Tidak mengenakan helm atau pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia atau SNI (denda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan)

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping (denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan)

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x