Syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif Kemenang ini tidak memerlukan sertifikasi dan PPG.
Tunjangan ini diberikan Rp 250 ribu per bulan, tetapi untuk pencairannya dirapel setahun sekaligus.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Kemnaker memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Guru pun bisa mendapatkan BSU Rp 600 ribu asal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat yang dibutuhkan oleh guru untuk mendapatkan BSU 2022 yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
- Pekerja penerima gaji atau upah.
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
- Bukan penerima PKH, BPUM dan Kartu Prakerja.
Demikian informasi 4 tunjangan buat guru cair November 2022, ada yang tak perlu sertifikasi, dan syaratnya.***