Resmi 4 Tunjangan buat Guru Cair November 2022, Ada yang Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

- 23 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Resmi 4 tunjangan buat guru cair November 2022, ada yang tak perlu sertifikasi. Simak syaratnya ada di sini.
Ilustrasi - Resmi 4 tunjangan buat guru cair November 2022, ada yang tak perlu sertifikasi. Simak syaratnya ada di sini. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Resmi 4 tunjangan buat guru cair November 2022, ada yang tak perlu sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan berikut ini.

November 2022 menjadi bulan bahagia bagi para guru, tak hanya yang sudah sertifikasi. Ada 4 jenis tunjangan yang cair.

Guru PAUD, TK, SD, SMP maupun SMA, yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta bisa mendapatkan tunjangan.

Dari 4 tunjangan yang cair November 2022, 3 di antaranya tidak ada syarat harus sertifikasi. 

Baca Juga: Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya

Tentu ini menjadi kabar baik bagi guru yang masih banyak belum sertifikasi. Lalu apa saja 4 jenis tunjangan buat guru tersebut?

1. Tunjangan profesi guru (TPG)

Kemendikbud memberikan tunjangan profesi guru (TPG) kepada para guru, baik ASN maupun swasta. Tapi syaratnya harus sudah sertifikasi.

Nah, November 2022 ini masuk pada masa pencairan TPG triwulan 4. Guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok dan guru non-ASN mulai dari Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

2. Tunjangan khusus

Selain itu, Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok kepada guru ASN, termasuk yang belum sertifikasi. 

Tunjangan khusus untuk guru setara 1 kali gaji pokok ini diberikan setiap bulan. Akan tetapi, pencairan dilakukan 3 bulan sekali.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus ke guru ASN yang bertugas di daerah khusus, seperti terpencil, perbatasan negara hingga daerah keadaan darurat.

Syarat agar guru bisa mendapatkan tunjangan khusus ini yaitu:

- Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
- Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: 4 Tunjangan untuk Guru Cair November 2022, 3 di Antaranya Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

3. Tunjangan insentif Kemenag

Tunjangan insentif Kemenag ini diberikan kepada guru yang mengajar di sekolah di bawah Kemenag.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif Kemenang ini tidak memerlukan sertifikasi dan PPG.

Tunjangan ini diberikan Rp 250 ribu per bulan, tetapi untuk pencairannya dirapel setahun sekaligus.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Kemnaker memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Guru pun bisa mendapatkan BSU Rp 600 ribu asal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resmi! Kemendikbud Beri Guru Non Sertifikasi Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Syarat yang dibutuhkan oleh guru untuk mendapatkan BSU 2022 yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
- Pekerja penerima gaji atau upah.
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
- Bukan penerima PKH, BPUM dan Kartu Prakerja.

Demikian informasi 4 tunjangan buat guru cair November 2022, ada yang tak perlu sertifikasi, dan syaratnya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah