2. Tunjangan khusus
Selain itu, Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok kepada guru ASN, termasuk yang belum sertifikasi.
Tunjangan khusus untuk guru setara 1 kali gaji pokok ini diberikan setiap bulan. Akan tetapi, pencairan dilakukan 3 bulan sekali.
Kemendikbud memberikan tunjangan khusus ke guru ASN yang bertugas di daerah khusus, seperti terpencil, perbatasan negara hingga daerah keadaan darurat.
Syarat agar guru bisa mendapatkan tunjangan khusus ini yaitu:
- Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
- Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
3. Tunjangan insentif Kemenag
Tunjangan insentif Kemenag ini diberikan kepada guru yang mengajar di sekolah di bawah Kemenag.