Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian daftar tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, 1,6 juta guru non PNS maupun ASN baru jadi penerima.***