Daftar Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, 1,6 Juta Guru Non PNS Baru Jadi Penerima

- 14 November 2022, 18:34 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, gaji sertifikasi guru non PNS dan skema TPG tahun 2023.
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, gaji sertifikasi guru non PNS dan skema TPG tahun 2023. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, gaji sertifikasi guru non PNS dan skema TPG tahun 2023.

Berikut daftar tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, 1,6 juta guru non PNS maupun ASN baru jadi penerima.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan inovasi aturan bagi tenaga pendidik, terutama bagi guru PAUD dan non sertifikasi.

Adapun penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan untuk mengintegrasikan, sekaligus mencabut 3 Undang-undang sebelumnya terkait pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Selamat! Ini Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus Diganti Tunjangan Guru 2023, TPG Non PNS Cair Capai Rp 20 Juta

Yang selama ini menjadi sorotan, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam RUU Sisdiknas. Hal itu membuat guru sertifikasi khawatir.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Usai Sertifikasi Guru Dihapus Ganti Tunjangan, Ini Penentu Dapat TPG

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x