Daftar Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, 1,6 Juta Guru Non PNS Baru Jadi Penerima

- 14 November 2022, 18:34 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, gaji sertifikasi guru non PNS dan skema TPG tahun 2023.
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, gaji sertifikasi guru non PNS dan skema TPG tahun 2023. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, gaji sertifikasi guru non PNS dan skema TPG tahun 2023.

Berikut daftar tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, 1,6 juta guru non PNS maupun ASN baru jadi penerima.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan inovasi aturan bagi tenaga pendidik, terutama bagi guru PAUD dan non sertifikasi.

Adapun penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan untuk mengintegrasikan, sekaligus mencabut 3 Undang-undang sebelumnya terkait pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Selamat! Ini Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus Diganti Tunjangan Guru 2023, TPG Non PNS Cair Capai Rp 20 Juta

Yang selama ini menjadi sorotan, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam RUU Sisdiknas. Hal itu membuat guru sertifikasi khawatir.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Usai Sertifikasi Guru Dihapus Ganti Tunjangan, Ini Penentu Dapat TPG

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD dan Non Sertifikasi 2022, Berapa Nominal TPG Usai Sertifikasi Dihapus?

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian daftar tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, 1,6 juta guru non PNS maupun ASN baru jadi penerima.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x