Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Usai Sertifikasi Guru Dihapus Ganti Tunjangan, Ini Penentu Dapat TPG

- 13 November 2022, 18:53 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa TPG, dan TPG non sertifikasi kapan cair.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa TPG, dan TPG non sertifikasi kapan cair. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik tak lagi jadi syarat usai sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan di RUU Sisdiknas, ternyata ini penentu dapat TPG 2023.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x