Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Usai Sertifikasi Guru Dihapus Ganti Tunjangan, Ini Penentu Dapat TPG

- 13 November 2022, 18:53 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa TPG, dan TPG non sertifikasi kapan cair.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa TPG, dan TPG non sertifikasi kapan cair. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa TPG, dan TPG non sertifikasi kapan cair.

Ketahui sertifikat pendidik tak lagi jadi syarat usai sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan di RUU Sisdiknas, ternyata ini penentu dapat TPG 2023.

Adapun sertifikat pendidik merupakan pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat kompetensi.

Salah satu cara mendapatkan sertifikat pendidik ialah dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan Kemendikbud di lembaga yang ditunjuk.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD dan Non Sertifikasi 2022, Berapa Nominal TPG Usai Sertifikasi Dihapus?

PPG atau Pendidikan Profesi Guru sendiri adalah pendidikan yang ditempuh oleh sarjana pendidikan agar memiliki keahlian khusus seorang guru.

Pada tahun 2022, ada kuota 40 ribu mahasiswa yang bisa mengikuti PPG Prajabatan. Dalam melakukan pendaftaran, pendaftar bisa mengakses ppg.kemdikbud.go.id.

RUU Sisdiknas sekarang sedang dibahas oleh DPR bersama dengan Kemendikbud. Rencananya, UU itu bakal mengintegrasikan 3 UU pendidikan sebelumnya.

Tentu, kabar soal pasal TPG tak ada ini membuat para guru sertifikasi khawatir. Sebab nominal tunjangan sertifikasi selama ini cukup besar.

 

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Non PNS & ASN Dapat Tunjangan Profesi Guru di 2023, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik tak lagi jadi syarat usai sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan di RUU Sisdiknas, ternyata ini penentu dapat TPG 2023.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x