Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG

- 9 November 2022, 15:05 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, TPG dihapus, bagaimana nasib guru yang belum sertifikasi, dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, TPG dihapus, bagaimana nasib guru yang belum sertifikasi, dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi. /ANTARA FOTO/Jojon

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG atau Pendidikan Profesi Guru tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru 2023, ternyata hal berikut penentu dapat TPG.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x