Segini Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru 2022, Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Gratis Ini

- 1 November 2022, 15:35 WIB
Segini ternyata biaya perpanjangan SIM C terbaru 2022, syarat, dan cara perpanjang SIM online di aplikasi gratis ini.
Segini ternyata biaya perpanjangan SIM C terbaru 2022, syarat, dan cara perpanjang SIM online di aplikasi gratis ini. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi segini biaya perpanjangan SIM C terbaru 2022, syarat, dan cara perpanjang SIM online di aplikasi gratis ini.

Surat Ijin Mengemudi atau SIM merupakan surat yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Masa berlaku SIM yakni lima tahun, setelahnya wajib dilakukan perpanjangan. Perpanjangan bisa dilakukan online dan offline.

Perlu diketahui bahwa perpanjang SIM wajib dilakukan minimal tiga hari sebelum tanggal jatuh tempo SIM.

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Saat melakukan perpanjangan SIM A, SIM B, atau SIM C, banyak pengendara yang belum tahu biaya yang harus dikeluarkan.

Untuk SIM A biaya yang dikeluarkan Rp 80 ribu, SIM B Rp 80 ribu, sementara untuk SIM C Rp 75 ribu.

Berikut biaya perpanjang SIM 2022.

Biaya Perpanjang SIM

- SIM A dan A umum: Rp80.000

- SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000

- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

- SIM C1: Rp75.000

- SIM C2: Rp75.000

- SIM D: Rp30.000

- SIM D khusus D1: Rp30.000

- SIM Internasional: Rp225.000

Untuk perpanjan SIM online, berikut berkas atau dokumen yang harus disiapkan:

1. SIM lama yang telah habis masa berlakunya.

2. Foto E-KTP.

3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon (Surat Sehat)

Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online?

Baca Juga: Cek Informasi Batasan Umur SIM A, B, C, hingga D, Lengkap dengan Biaya Penerbitan dan Perpanjangan tiap SIM

Cara perpanjang SIM online

Perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di-download di Play Store.

Selain aplikasi, juga bisa melalui laman sim.korlantas.polri.go.id.

Berikut cara perpanjang SIM online:

1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'; 

3. Tekan tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'. Pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;

4. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;

6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';

7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;

8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;

9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;

11. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;

12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id atau Aplikasi, Biaya, dan Berkas yang Harus Disiapkan

13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;

14. Apabila pemohon melakukan perpanjangan tidak melebihi batas akhir masa berlaku SIM, maka tidak perlu melakukan tes SIM lagi.

Perlu diketahui bahwa jika terlam

Demikianlah informasi segini biaya perpanjangan SIM C terbaru 2022, syarat, dan cara perpanjang SIM online di aplikasi gratis ini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x