BERITA DIY - Resmi, berikut ini aturan tunjangan profesi guru. Bakal ada pemutihan, 1,6 juta guru langsung dapat TPG tanpa PPG dan sertifikasi.
Tunjangan profesi guru terus menjadi sorotan. Hal ini tak terlepas dari isu kesejahteraan guru.
Diketahui, seorang guru yang mendapatkan tunjangan profesi guru bisa medapat peningkatan kesejahteraan.
Aturan resmi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 menyebut, TPG bagi guru PNS yaitu satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.
Adapun untuk guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta, menurut Pasal 2 Permendikas Nomor 72 Tahun 2008.
Kedua aturan pemerintah tersebut tidak terlepas dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam undang-undang atau aturan resmi tersebut, disebutkan seorang guru bisa mendapatkan TPG asal sudah mengikuti PPG sekurangnya 2 semester dan sertifikasi.
Kabar baiknya, Kemendikbud Ristek akan mengadakan pemutihan bagi 1,6 juta guru agar bisa mendapatkan TPG tanpa PPG dan sertifikasi.
Pemutihan tersebut akan diberlakukan apabila RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022 disahkan menjadi UU.
Pada RUU Sisdiknas memang tidak diatur spesifik tentang tunjangan profesi guru, tapi menurut Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo hal itu menguntungkan.
Guru tak perlu lagi mengikuti PPG dan sertifikasi yang antreannya bisa sampai 2 tahun hanya untuk mendapatkan TPG.
Kemendikbud bakal memberikan tunjangan profesi guru untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA.
Besaran TPG untuk guru PNS sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, maksimal bisa sampai Rp 20 juta.
Dari catatan Kemendikbud, ada 1,6 juta guru yang sudah mengajar tapi belum mengikuti TPG dan sertifikasi karena antrean panjang.
Oleh karena itu, jika RUU Sisdiknas disetujui dan resmi menjadi aturan baru, 1,6 juta guru tersebut akan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa PPG dan sertifikasi.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, Agustus 2022.
Sementara untuk guru swasta, sebagai ganti TPG, Kemendikbud akan menambah bantuan operasional sekolah (BOS) agar sekolah bisa memberikan gaji lebih banyak.
Sedangkan bagi guru yang sudah PPG dan sertifikasi, dana tunjangan profesi guru tetap akan diberikan hingga masa pensiun.
Demikian aturan tunjangan profesi guru resmi dan info bakal ada pemutihan, 1,6 juta guru langsung dapat TPG tanpa PPG dan sertifikasi.***