Pemutihan tersebut akan diberlakukan apabila RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022 disahkan menjadi UU.
Pada RUU Sisdiknas memang tidak diatur spesifik tentang tunjangan profesi guru, tapi menurut Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo hal itu menguntungkan.
Guru tak perlu lagi mengikuti PPG dan sertifikasi yang antreannya bisa sampai 2 tahun hanya untuk mendapatkan TPG.
Kemendikbud bakal memberikan tunjangan profesi guru untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA.
Besaran TPG untuk guru PNS sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, maksimal bisa sampai Rp 20 juta.
Dari catatan Kemendikbud, ada 1,6 juta guru yang sudah mengajar tapi belum mengikuti TPG dan sertifikasi karena antrean panjang.
Oleh karena itu, jika RUU Sisdiknas disetujui dan resmi menjadi aturan baru, 1,6 juta guru tersebut akan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa PPG dan sertifikasi.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, Agustus 2022.