Cara Cek Merek HKI Online di pdki-indonesia.dgip.go.id, Mengecek Merek Dagang Sudah Terdaftar Resmi atau Belum

- 7 Oktober 2022, 20:06 WIB
Cara cek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) online untuk cari tahu merek dagang terdaftar atau belum.
Cara cek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) online untuk cari tahu merek dagang terdaftar atau belum. /Pixabay/Gadini

BERITA DIY - Simak di sini bagaimana cara untuk cek merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara online di pdki-indonesia.dgip.go.id. Melihat apakah merek dagang sudah terdaftar resmi atau belum.

Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai ha katas kekayaan yang timbul karena kemapuan inteltual mansua.

Karya intelektual itu termasuk bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi yang dilahirkan atau ciptakan dengan pengorbanan tenaga, waktu, bahkan biaya.

Sedangkan untuk mengecek suatu merek dagang itu sendiri apakah telah terdaftar resmi atau belum penting untuk dilakukan. Hal ini didasarkan pada tindak preventif agar usaha dan merek dagang di kemudian hari tidak tersangkut kasus hukum.

Baca Juga: Apa Itu Pinjaman KUR BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Secara Online Maupun Offline Tanpa Jaminan

Untuk mendaftarkan merek dagang dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kemudian untuk mengecek apakah mereka dagang sudah terdaftar dapat dilakukan dengan mudah di laman resmi DJKI di alamat pdki-indonesia.dgip.go.id.

Berikut ini cara cek merek dagang HKI secara online:

1. Akses laman pdki-indonesia.dgip.go.id

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x