BERITA DIY - Simak di sini bagaimana cara untuk cek merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara online di pdki-indonesia.dgip.go.id. Melihat apakah merek dagang sudah terdaftar resmi atau belum.
Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai ha katas kekayaan yang timbul karena kemapuan inteltual mansua.
Karya intelektual itu termasuk bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi yang dilahirkan atau ciptakan dengan pengorbanan tenaga, waktu, bahkan biaya.
Sedangkan untuk mengecek suatu merek dagang itu sendiri apakah telah terdaftar resmi atau belum penting untuk dilakukan. Hal ini didasarkan pada tindak preventif agar usaha dan merek dagang di kemudian hari tidak tersangkut kasus hukum.
Untuk mendaftarkan merek dagang dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kemudian untuk mengecek apakah mereka dagang sudah terdaftar dapat dilakukan dengan mudah di laman resmi DJKI di alamat pdki-indonesia.dgip.go.id.
Berikut ini cara cek merek dagang HKI secara online:
1. Akses laman pdki-indonesia.dgip.go.id