Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online Lewat HP Beserta Daftar Link E-Samsat Berbagai Daerah

- 27 April 2022, 14:15 WIB
Cara cek pajak motor dan mobil secara online melalui HP beserta daftar link E-Samsat berbagai daerah.
Cara cek pajak motor dan mobil secara online melalui HP beserta daftar link E-Samsat berbagai daerah. /Unsplash/Mufid Majnun

BERITA DIY – Simak cara cek pajak motor dan mobil secara online lewat HP lengkap dengan daftar link E-Samsat berbagai daerah.

Bagi Anda yang ingin cek pajak motor atau mobil dapat dilakukan secara online hanya menggunakan HP tanpa harus datang ke kantor samsat.

Untuk cek pajak motor atau mobil secara online ada dua cara yang dapat Anda pilih untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cukup Lewat HP Tanpa Harus ke SAMSAT

Pertama, dapat melalui layanan SMS dan yang kedua menggunakan layanan terbaru yaitu E-Samsat.

E-Samsat merupakan layanan alternatif untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu dapat juga melakukan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Jadwal Operasional Samsat Yogyakarta Selama Bulan Ramadan dan Cara Pakai Aplikasi Signal 

Dikutip dari laman E-Samsat Pemprov DKI Jakarta, manfaat layanan alternatif teknologi E-Samsat yaitu sederhana, cepat, berkualitas, aman, dan efisien.

Adanya layanan E-Samsat akan mempermudah masyarakat dalam cek pajak kendaraan bermotor sekaligus membayar pajak.

Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan mereka dengan cepat dan efisien.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Lewat SMS dan E-Samsat

Berikut adalah syarat pembayaran PKB yang berlaku pada layanan E-Samsat:
   
- Kendaraan dalam pengesahan STNK satu tahun.
   
- Kendaraan dalam kondisi tidak ganti STNK.

- Kendaraan dalam kondisi disertai BPKB, STNK, dan identitas diri berupa KTP asli pemilik kendaraan.
   
- Kendaraan dalam kondisi tidak terlambat lebih dari satu tahun.

- Kendaraan dalam kondisi baik dan berwujud fisik, artinya tidak hilang atau rusak, lapor jual, kecelakaan lalu lintas, dan disita sebagai barang bukti suatu tindak kriminal.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Kamis, 19 Agustus 2021 Lengkap Dengan Daftar Gerai SAMSAT

Cara cek pajak motor dan mobil online lewat SMS

- Buka fitur SMS

- Ketik INFO (spasi) PAJAK (spasi) Nomor Plat Kendaraan

- Kemudian, kirim ke nomor 8893

- Setelah itu, akan mendapatkan SMS berupa informasi data pajak motor terkait

Data pajak motor yaitu seperti merk kendaraan, warna, masa berlaku STNK, tahun pembuatan, dan kategori kendaraan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Kamis, 19 Agustus 2021 Lengkap Dengan Daftar Gerai SAMSAT


Cara cek pajak motor dan mobil online lewat E-Samsat

- Masuk ke laman E-Samsat daerah asal motor

- Masukkan Nomor Plat Kendaraan

- Setelah itu, akan muncul informasi kendaraan terkait

Bagi Anda yang ingin cek pajak melalui E-Samsat harus memperhatikan asal kendaraan dan mencocokannya dengan alamat E-Samsat.

Berikut daftar link situs E-Samsat berbagai daerah untuk cek pajak kendaraan secara online:

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Kamis, 19 Agustus 2021 Lengkap Dengan Daftar Gerai SAMSAT

E-Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

E-Samsat Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

E-Samsat Jawa Timur https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

E-Samsat Sumatera Utara https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php

E-Samsat Bali https://bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/

E-Samsat Kalimantan Tengah https://info.samsatkalteng.id/

E-Samsat NTB https://esamsat.ntbprov.go.id/

Baca Juga: Apa Itu Aplikasi Signal Samsat? Begini Cara Pakai agar Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online

Itulah cara cek pajak motor dan mobil secara online lewat HP beserta daftar link E-Samsat.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x