Tarif Ojol Naik Harga Mulai 10 September 2022, Simak Daftar Tarif Terbaru dan Penjelasan Kemenhub di Sini

- 7 September 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Tarif ojol alami kenaikan harga mulai 10 September 2022, simak daftar tarif terbaru dan penjelasan Kemenhub mengenai kenaikan tersebut.
Ilustrasi - Tarif ojol alami kenaikan harga mulai 10 September 2022, simak daftar tarif terbaru dan penjelasan Kemenhub mengenai kenaikan tersebut. /UNSPLASH/@javaistan

Baca Juga: Sah! Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Biaya Jasa Terbaru yang Berlaku Sesuai Keputusan Kemenhub Mulai 10 September

3. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Demikian informasi terkait tarif ojol yang alami kenaikan harga pada 10 September 2022, disertai daftar tarif terbaru dan penjelasan dari Kemenhub mengenai kenaikan harga tersebut.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah