Tarif Ojol Naik Harga Mulai 10 September 2022, Simak Daftar Tarif Terbaru dan Penjelasan Kemenhub di Sini

- 7 September 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Tarif ojol alami kenaikan harga mulai 10 September 2022, simak daftar tarif terbaru dan penjelasan Kemenhub mengenai kenaikan tersebut.
Ilustrasi - Tarif ojol alami kenaikan harga mulai 10 September 2022, simak daftar tarif terbaru dan penjelasan Kemenhub mengenai kenaikan tersebut. /UNSPLASH/@javaistan

Baca Juga: Waduh Tarif Ojol Resmi Naik hingga 10 Persen! Segini Harga Naik Ojek Online Terbaru yang Ditetapkan Kemenhub

Untuk mengetahui tarif harga terbaru ojol mulai 10 September 2022 besok, simak daftar rinciannya berikut ini:

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah