Daftar Tarif Baru Ojek Online atau Ojol yang Berlaku Mulai 10 September 2022: Lengkap Seluruh Zona

- 7 September 2022, 15:35 WIB
Ketahui harga tarif ojol terbaru berlaku 10 September 2022 di seluruh zona daerah ojek online.
Ketahui harga tarif ojol terbaru berlaku 10 September 2022 di seluruh zona daerah ojek online. /ANTARA FOTO/Fauzan

BERITA DIY - Inilah daftar harga tarif ojek online atau ojol terbaru yang telah diresmikan oleh pemerintah untuk seluruh zona yang rencananya mulai berlaku 10 September 2022.

Melalui pengumuman resminya, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akhirnya memberikan kepastian mengenai kenaikan tarif terbaru yang akan diberlakukan untuk ojek online atau ojol.

Keputusan untuk menyesuaikan atau menaikkan harga tarif ojek online atau ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Salah satu yang menjadi penyebab dan alasan dari kenaikan atau penyesuaian harga tarif ojek online atau ojol tersebut menyusul kenaikan sejumlah jenis BBM beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Waduh Tarif Ojol Resmi Naik hingga 10 Persen! Segini Harga Naik Ojek Online Terbaru yang Ditetapkan Kemenhub

Selain itu kenaikan harga tarif ojek online atau ojol tersebut juga didasari pada beberapa faktor seperti Upah Minimum Regional atau UMR dan juga pajak PPN yang dibayarkan.

Berdasarkan pada keputusan tersebut, Kemenhub membagi kenaikan harga tarif ojol dalam berbagai zona yaitu seperti yang terdapat dalam zona I, zona II, dan zona III.

Setiap zona yang dibagi tersebut di dalamnya terdapat berbagai kota yang menjadi daerah operasioanal yang memiliki ketetapan mengenai tarif ojek online atau ojol yang berbeda-beda.

Pada sejumlah zona yang diberlakukan tersebut, diketahui bahwa kenaikan harga atau tarif layanan ojek online tersebut berkisar mulai dari 6 hingga 10 persen dari harga yang diberlakukan sebelumnya.

Baca Juga: Sah! Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Biaya Jasa Terbaru yang Berlaku Sesuai Keputusan Kemenhub Mulai 10 September

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x