Dilansir dari ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id, penanganan pelanggaran HAM oleh pemerintah wajib dilakukan dari hulu ke hilir.
Pemerintah wajib menangani berbagai kasus yang sudah dan sedang terjadi dengan profesional mencari kebenaran dan berpihak kepada korban.
Lembaga-lembaga pemerintahan yang punya fungsi utama menegakkan hukum wajib berfungsi sesuai UU dengan dikontrol oleh pers dan masyarakat.
Baca Juga: Perpres 75 2015 Tentang Apa? Ini Penjelasan Singkat dan Link Download Peraturan Presiden Tentang HAM
1. Kepolisian harus melakukan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM agar warga negara mendapat rasa aman.
2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan dalam rangka keamanan negara, tentu dengan SOP sesuai UU tentang HAM.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara, baik dalam sekala kecil, maupun besar.
4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran HAM dan pengingkaran kewajiban warga negara. Tentunya dengan menegakkan prinsip keadilan.
5. Masyarakat memiliki fungsi kontrol terhadap proses peyelenggaraan penegakan hukum secara adil.