Diklaim kebijakan tersebut akan membuat semua guru semakin mendapatkan penghasilan yang layak, tanpa perlu antrean panjang PPG dan sertifikasi.
Di sisi lain, untuk guru di sekolah swasta, sebagai ganti tunjangan profesi guru, pemerintah akan menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS).
Dana BOS tersebut disebut memungkinkan yayasan atau lembaga pendidikan memberi gaji yang lebih tinggi bagi para guru-gurunya.
Meski begitu, Kemendikbud Ristek akan terus memperbaiki draf RUU Sisdiknas yang merupakan RUU usulan pemerintah.
"Draf ini baru merupakan usul pemerintah yang akan dibahas bersama DPR. Artinya draf akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR," ujar Anindito.
Itulah penjelasan Kemendikbud Ristek terkait tanpa sertifikasi ada 1,6 juta guru yang akan dapat tunjangan profesi guru.***