Update Kasus Penembakan Brigadir J: Putri C Jalani Pemeriksaan Konfrontir dengan Tersangka Lain Hari Ini

- 31 Agustus 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi - Berikut update kasus penembakan Brigadir J, di mana Putri C menjalani pemeriksaan konfrontir bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.
Ilustrasi - Berikut update kasus penembakan Brigadir J, di mana Putri C menjalani pemeriksaan konfrontir bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak update kasus penembakan Brigadir J, di mana hari ini, 31 Agustus 2022, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan secara konfrontir bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.

Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini telah memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengakuan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi selaku istri dari tersangka Ferdy Sambo, diketahui telah membuat pengakuan pada pemeriksaannya bersama Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Pada pemeriksaan Komnas HAM Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J pada 29 Agustus 2022 lalu, mengakui diperintah Ferdy Sambo untuk membuat pengakuan palsu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Putri C Mengaku Alami Pelecehan di Duren Tiga, Simak Penjelasan dari Komnas HAM

Pengakuan tersebut diberikan Putri C kepada penyidik di awal kasus, di mana dirinya mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Duren Tiga.

Kini pengakuan tersebut masih akan dikaji ulang dan dipastikan kebenarannya oleh Komnas HAM, sehingga tidak akan ada informasi salah yang tersebar kembali.

Dilansir dari PMJ NEWS, pemeriksaan Putri C akan dilanjutkan secara konfrontasi dengan tersangka lainnya untuk mencocokkan fakta serta pengakuan para tersangka.

“Konfrontir ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri C Jalani Rekonstruksi Peristiwa di TKP Hari Ini

Sesuai dengan penjelasan Andi Rian Djajadi di atas, pemeriksaan akan dilakukan secara konfrontir bersama Ferdy Sambo, Putri C, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan secara konfrontir, maka hasil penyelidikan dari rekonstruksi ulang pada 30 Agustus 2022 lalu.

Kelima tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal tersebut diketahui memberikan ancaman hukuman pidana maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Jadwal Rekonstruksi Kasus Mendatang

Namun diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengajukan keringanan kepada Bharada E selaku Justice Collaborator.

Demikian update kasus penembakan Brigadir J, di mana hari ini, 31 Agustus 2022, Putri C menjalani pemeriksaan secara konfrontir bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah