Mengenal RUU Sisdiknas 2022 Adalah Apa? Nasib Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus Kemendikbud

- 31 Agustus 2022, 10:11 WIB
Ilustrasi. kebijakan Kemendikbud RUU Sisdiknas 2022 adalah apa? Bagaimana nasib tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD terbaru.
Ilustrasi. kebijakan Kemendikbud RUU Sisdiknas 2022 adalah apa? Bagaimana nasib tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD terbaru. /PIXABAY/mohamed Hassan

PGRI menolak adanya penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyatakan RUU Sisdiknas 2022 malah meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non ASN & PAUD Dapat Insentif Usai Tunjangan Profesi 2022 Dihapus, Ada Standar Upah Honorer?

Menurutnya, RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun guru PNS yang telah melakukan sertifikasi profesi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan.

Kemudian, guru non PNS yang yang belum mendapat sertifikasi profesi akan tetap mendapatkan peningkatan penghasilan.

Bagi guru swasta yang belum mendapat TPG guru, peningkatan penghasilan dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Untuk tahu isi selengkapnya, ini link RUU Sisdiknas (LINK KLIK DI SINI).

Baca Juga: Isi Link RUU Sisdiknas dan Penjelasan Apa Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus Serta Nasib Sertifikasi Guru?

Demikianlah kebijakan Kemendikbud RUU Sisdiknas 2022 adalah apa? Bagaimana nasib tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD terbaru.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah