RUU Sisdiknas adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di mana, RUU Sisdiknas 2022 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 dari pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU Sisdiknas 2022 akan mencabut tiga undang-undang mengenai pendidikan yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
RUU Sisdiknas 2022 menuai pro dan kontra. Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat menyatakan jika RUU tersebut dirasa kurang partisipatif.
Di lain pihak, Ketua Umum PB PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Prof Unifah Rosyidi menyatakan jika dalam ketentuan tunjangan profesi guru dihapus RUU Sisdiknas 2022.
PGRI mengimbau agar Kemendikbud untuk mengembalikan ayat dalam RUU Sisdiknas 2022 terkait TPG.