Mengenal RUU Sisdiknas 2022 Adalah Apa? Nasib Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus Kemendikbud

- 31 Agustus 2022, 10:11 WIB
Ilustrasi. kebijakan Kemendikbud RUU Sisdiknas 2022 adalah apa? Bagaimana nasib tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD terbaru.
Ilustrasi. kebijakan Kemendikbud RUU Sisdiknas 2022 adalah apa? Bagaimana nasib tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD terbaru. /PIXABAY/mohamed Hassan

BERITA DIY - Banyak yang mencari pada pengganti tunjang profesi guru atau TPG terbaru setelah RUU Sisidiknas 2022 kebijakan Kemendikbud menghapusnya.

Bagaimana nasib tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD terbaru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru saja mengeluarkan kebijakan RUU Sisdiknas 2022 yang menghapus tunjangan profesi guru 2022.

Baca Juga: Isi Link RUU Sisdiknas dan Penjelasan Apa Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus Serta Nasib Sertifikasi Guru?

Dalam RUU Sisdiknas 2022 terbaru dalam Pasal 105 huruf a-h tentang hak guru dan pendidik tidak memuat tunjangan profesi guru atau TPG.

Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas 2022 tunjangan profesi guru diganti dengan teks "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".

Lantas, apa itu RUU Sisdiknas 2022 dan apa pengganti tunjangan profesi guru 2022?

Baca Juga: Kabar Tunjangan Profesi Guru Banar Akan Dihapus? Hilang dari RUU Sisdiknas Apa Pengganti Sertifikasi Guru ASN

RUU Sisdiknas 2022 adalah apa?

RUU Sisdiknas adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di mana, RUU Sisdiknas 2022 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 dari pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU Sisdiknas 2022 akan mencabut tiga undang-undang mengenai pendidikan yaitu:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru: Apakah Sah Dihapus dari RUU Sisdiknas dan Ini Pengganti Tunjangan Guru non ASN

RUU Sisdiknas 2022 menuai pro dan kontra. Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat menyatakan jika RUU tersebut dirasa kurang partisipatif.

Di lain pihak, Ketua Umum PB PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Prof Unifah Rosyidi menyatakan jika dalam ketentuan tunjangan profesi guru dihapus RUU Sisdiknas 2022.

PGRI mengimbau agar Kemendikbud untuk mengembalikan ayat dalam RUU Sisdiknas 2022 terkait TPG.

PGRI menolak adanya penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyatakan RUU Sisdiknas 2022 malah meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non ASN & PAUD Dapat Insentif Usai Tunjangan Profesi 2022 Dihapus, Ada Standar Upah Honorer?

Menurutnya, RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun guru PNS yang telah melakukan sertifikasi profesi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan.

Kemudian, guru non PNS yang yang belum mendapat sertifikasi profesi akan tetap mendapatkan peningkatan penghasilan.

Bagi guru swasta yang belum mendapat TPG guru, peningkatan penghasilan dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Untuk tahu isi selengkapnya, ini link RUU Sisdiknas (LINK KLIK DI SINI).

Baca Juga: Isi Link RUU Sisdiknas dan Penjelasan Apa Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus Serta Nasib Sertifikasi Guru?

Demikianlah kebijakan Kemendikbud RUU Sisdiknas 2022 adalah apa? Bagaimana nasib tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru kapan cair dan tunjangan guru PAUD terbaru.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah