b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
Ayat 3: Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan
kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
Ayat 4: Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Itulah informasi terkait aturan hukum penggunaan bendera negara asing di wilayah Indonesia.***