Jangan Asal Pakai, Ini Aturan Hukum Penggunaan Pengibaran Bendera Negara Asing atau Luar Negeri di Indonesia

- 26 Agustus 2022, 16:30 WIB
Aturan hukum penggunaan dan pengibaran bendera negara asing atau luar negeri di wilayah Indonesia pada PP Nomor 41 Tahun 1958.
Aturan hukum penggunaan dan pengibaran bendera negara asing atau luar negeri di wilayah Indonesia pada PP Nomor 41 Tahun 1958. /Pexels.com/ Mathias Reding

b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:

1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan

2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.

Ayat 3: Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan
kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.

Ayat 4: Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.

Itulah informasi terkait aturan hukum penggunaan bendera negara asing di wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah