Jangan Asal Pakai, Ini Aturan Hukum Penggunaan Pengibaran Bendera Negara Asing atau Luar Negeri di Indonesia

- 26 Agustus 2022, 16:30 WIB
Aturan hukum penggunaan dan pengibaran bendera negara asing atau luar negeri di wilayah Indonesia pada PP Nomor 41 Tahun 1958.
Aturan hukum penggunaan dan pengibaran bendera negara asing atau luar negeri di wilayah Indonesia pada PP Nomor 41 Tahun 1958. /Pexels.com/ Mathias Reding

BERITA DIY - Aturan pengibaran dan penggunaan bendera negara asing atau luar negeri di Indonesia memiliki hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958. Berikut informasinya.

Terkadang ketika ada suatu aksi demonstrasi atau suatu acara masyarakat yang melibatkan orang banyak dapat ditemui adanya penggunaan atau pengibaran bendera negara asing.

Lantas bagaimana aturan penggunaan bendera negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Dalam hal ini pemerintah Indonesia mempunyai aturan hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Tindakan Menghalangi Hukum dan Bunyi Pasal 221 KUHP di Kasus Irjen Ferdy Sambo

Penggunaan bendera yang dimaksud dalam PP Nomor 41 Tahun 1958 antara lain mengibarkan, memasang, dan membawa bendera di muka umum.

Melalui aturan-aturan yang tertuang pada PP tersebut, ada hal-hal yang perlu dipatuhi dalam penggunaan bendera negara asing.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), bendera kebangsaan dapat digunakan pada saat:

  • Hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan di negaranya.
  • Pada saat ada kunjungan kenegaraan di Indonesia oleh Kepala Negara atau Pewakilan Kenegaraan dari negara asing

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), bendera kebangsaan asing dapat digunakan apabila mendapatkan persetujuan Kepala Daerah.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x