BERITA DIY - Aturan pengibaran dan penggunaan bendera negara asing atau luar negeri di Indonesia memiliki hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958. Berikut informasinya.
Terkadang ketika ada suatu aksi demonstrasi atau suatu acara masyarakat yang melibatkan orang banyak dapat ditemui adanya penggunaan atau pengibaran bendera negara asing.
Lantas bagaimana aturan penggunaan bendera negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Dalam hal ini pemerintah Indonesia mempunyai aturan hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Penggunaan bendera yang dimaksud dalam PP Nomor 41 Tahun 1958 antara lain mengibarkan, memasang, dan membawa bendera di muka umum.
Melalui aturan-aturan yang tertuang pada PP tersebut, ada hal-hal yang perlu dipatuhi dalam penggunaan bendera negara asing.
Bagi Warga Negara Asing (WNA), bendera kebangsaan dapat digunakan pada saat:
- Hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan di negaranya.
- Pada saat ada kunjungan kenegaraan di Indonesia oleh Kepala Negara atau Pewakilan Kenegaraan dari negara asing
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), bendera kebangsaan asing dapat digunakan apabila mendapatkan persetujuan Kepala Daerah.