Jangan Asal Pakai, Ini Aturan Hukum Penggunaan Pengibaran Bendera Negara Asing atau Luar Negeri di Indonesia

- 26 Agustus 2022, 16:30 WIB
Aturan hukum penggunaan dan pengibaran bendera negara asing atau luar negeri di wilayah Indonesia pada PP Nomor 41 Tahun 1958.
Aturan hukum penggunaan dan pengibaran bendera negara asing atau luar negeri di wilayah Indonesia pada PP Nomor 41 Tahun 1958. /Pexels.com/ Mathias Reding

Kepala Daerah pun dapat menolak penggunaan bendera kebangsaan asing jika dinilai dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.

Baca Juga: Hukum Nikah Siri dalam Islam dan Status Hukum di Indonesia serta Potensi Dampak di Masa Depan

Selain itu, penggunaan bendera kebangsaan asing diwajibkan digunakan bersama-sama dengan Bendera Negara Indonesia, kecuali:

  • Pada hari peringatan nasional di makam kehormatan kebangsaan asing
  • Pada saat bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang.

Melalui PP Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, bagi setiap warga yang melanggar dapat dihukum dengan ancaman penjara maksimal tiga bulan.

Sebagai informasi penggunaan Bendera Negara Indonesia bersama dengan bendera negara asing diatur pada Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut bunyi Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ayat 1: Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pengajuan Banding di Sidang Kode Etik: Ini Bunyi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Ayat 2: Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:

a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah