Jangan Asal Pakai, Ini Aturan Hukum Penggunaan Pengibaran Bendera Negara Asing atau Luar Negeri di Indonesia

- 26 Agustus 2022, 16:30 WIB
Aturan hukum penggunaan dan pengibaran bendera negara asing atau luar negeri di wilayah Indonesia pada PP Nomor 41 Tahun 1958.
Aturan hukum penggunaan dan pengibaran bendera negara asing atau luar negeri di wilayah Indonesia pada PP Nomor 41 Tahun 1958. /Pexels.com/ Mathias Reding

BERITA DIY - Aturan pengibaran dan penggunaan bendera negara asing atau luar negeri di Indonesia memiliki hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958. Berikut informasinya.

Terkadang ketika ada suatu aksi demonstrasi atau suatu acara masyarakat yang melibatkan orang banyak dapat ditemui adanya penggunaan atau pengibaran bendera negara asing.

Lantas bagaimana aturan penggunaan bendera negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Dalam hal ini pemerintah Indonesia mempunyai aturan hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Tindakan Menghalangi Hukum dan Bunyi Pasal 221 KUHP di Kasus Irjen Ferdy Sambo

Penggunaan bendera yang dimaksud dalam PP Nomor 41 Tahun 1958 antara lain mengibarkan, memasang, dan membawa bendera di muka umum.

Melalui aturan-aturan yang tertuang pada PP tersebut, ada hal-hal yang perlu dipatuhi dalam penggunaan bendera negara asing.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), bendera kebangsaan dapat digunakan pada saat:

  • Hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan di negaranya.
  • Pada saat ada kunjungan kenegaraan di Indonesia oleh Kepala Negara atau Pewakilan Kenegaraan dari negara asing

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), bendera kebangsaan asing dapat digunakan apabila mendapatkan persetujuan Kepala Daerah.

Kepala Daerah pun dapat menolak penggunaan bendera kebangsaan asing jika dinilai dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.

Baca Juga: Hukum Nikah Siri dalam Islam dan Status Hukum di Indonesia serta Potensi Dampak di Masa Depan

Selain itu, penggunaan bendera kebangsaan asing diwajibkan digunakan bersama-sama dengan Bendera Negara Indonesia, kecuali:

  • Pada hari peringatan nasional di makam kehormatan kebangsaan asing
  • Pada saat bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang.

Melalui PP Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, bagi setiap warga yang melanggar dapat dihukum dengan ancaman penjara maksimal tiga bulan.

Sebagai informasi penggunaan Bendera Negara Indonesia bersama dengan bendera negara asing diatur pada Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut bunyi Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ayat 1: Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pengajuan Banding di Sidang Kode Etik: Ini Bunyi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Ayat 2: Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:

a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;

b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:

1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan

2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.

Ayat 3: Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan
kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.

Ayat 4: Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.

Itulah informasi terkait aturan hukum penggunaan bendera negara asing di wilayah Indonesia.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah