- Online di Link dtks.jakarta.go.id
- Siapkan HP
- Buka link dtks.jakarta.go.id
- Buat akun baru jika belum memiliki akun
- Atau login dengan akun yang dimiliki jika sudah punya akun
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga lainnya
- Klik “Kirim”
- Satu akun bisa untuk daftarkan banyak keluarga
- Offline di Kantor Kelurahan
Cara ini dilakukan jika warga DKI Jakarta mengalami masalah saat pendaftaran melalui sistem.
Cukup datang ke kantor keluraha membawa KTP dan KK Asli, kemudian pihak kelurahan akan melakukan musyawarah lanjutan.
Perlu diketahui bahwa yang bisa daftar DTKS Jakarta yaitu:
- Waga DKI Jakarta dibuktikan dengan KTP
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki tanah / lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliyar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk
- Dinilai miskin atau kurang mampu oleh masyarakat setempat
Jika sudah memenuhi syarat dan sudah daftarkan KK serta KTP ke link DTKS Jakarta atau kantor kelurahan, bisa cek data penerima melalui SILADU atau klik link siladu.jakarta.go.id.
Perlu dicatat bahwa pendaftaran DTKS bagi warga DKI Jakarta agar bisa mendapatkan bansos hingga Rp2,4 juta per orang dibuka hingga 10 September 2022.
Itulah cara dapat bansos KLJ hingga Rp2,4 juta per orang bagi warga DKI Jakarta, cukup daftarkan KK dan KTP di link DTKS Jakarta dtks.jakarta.go.id atau datangi kantor kelurahan setempat.***